LAMONGAN – VISTASMANKARNEWS.COM. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengeluarkan aturan baru terkait penyelenggaraan perpisahan siswa SMA, SMK, dan SLB.
Dikutip dari Nesianews.com, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 6685/PW.01/Sekre tentang Penyelenggaraan Kegiatan Perpisahan Peserta Didik SMA/SMK/SLB Se-Jawa Barat Tahun 2025.
SE tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat Wahyu Mijaya di Bandung tertanggal 25 Februari 2025.
Melansir dari Instagram @disdikjabar, Senin (3/3/2025), Disdik Jabar melarang adanya pungutan dalam bentuk apapun untuk membiayai kegiatan perpisahan.
“Kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang ditujukan untuk membiayai pelaksanaan perpisahan peserta didik, namun dapat memfasilitasi dan memberikan arahan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa/komite satuan pendidikan terkait perpisahan (misalnya dalam dukungan kepanitiaan, dan penyediaan sarana prasarana yang terdapat di satuan pendidikan),” demikian bunyi Poin 3 dalam SE tersebut.
Dalam Poin 1 dan 2, Disdik Jabar mengimbau agar kegiatan perpisahan dilaksanakan secara sederhana serta mengoptimalkan fasilitas sarana dan prasarana yang ada.