Di Jabar, Dinas Pendidikan Keluarkan Aturan Baru Perpisahan SMA/SMK 2025, Dilarang Keras Pungut Biaya, Bagaiman Jatim!

  • Whatsapp

Poin 1 menyatakan kegiatan perpisahan peserta didik/wisuda atau penamaan lainnya dilaksanakan secara sederhana, dengan mengutamakan esensi nilai-nilai makna kebersamaan, kekeluargaan, serta apresiasi terhadap peserta didik.

Lalu Poin 2 menyebut kegiatan perpisahan tersebut dilaksanakan di lingkungan masing-masing satuan pendidikan dengan mengoptimalkan fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki untuk menghindari beban biaya yang tidak perlu.

Sementara itu, Poin 4 menjelaskan bahwa surat edaran ini adalah bagian dari kebijakan, bagi ASN yang tidak mengindahkan kebijakan pemerintah akan dikenakan sanksi.

Adapun sanksi tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Poin 5 menegaskan agar satuan pendidikan melakukan melakukan pengawasan terhadap kegiatan perpisahan peserta didik, bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menghindari terjadinya hal-hal yang melanggar norma ketertiban yang dilakukan oleh peserta didik.

Sedangkan dalam Poin 6 menyatakan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, ketentuan dalam Poin 2, 3, dan 5 menyesuaikan kebijakan masing-masing penyelenggara pendidikan/yayasan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *