“SK itu menjadi dasar untuk kurasinya (kurasi prestasi). Sebagaimana kalau yang lomba, misalnya olahraga, kan ada piagamnya. Nah, piagam itu yang menjadi dasar kita untuk menetapkan dia poinnya berapa,” ucapnya.
Mu’ti mengatakan poin prestasi calon murid akan berbeda beda pada capaian tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Prestasi yang diraih juga harus sudah divalidasi oleh pemerintah daerah (pemda) pelaksana SPMB atau dikurasi oleh Kemendikdasmen.
Validasi Prestasi
Direktur Jenderal (Dirjen) PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) Gogot Suharwoto mengatakan prestasi yang belum divalidasi oleh pemerintah daerah atau dikurasi oleh kementerian dapat diusulkan paling lambat April 2025 ke pemda atau Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), unit kerja yang membidangi talenta dan prestasi.
Pengusul validasi dan kurasi prestasi untuk masuk SPMB bisa merupakan calon murid, penyelenggara lomba, satuan pendidikan penyelenggara, atau pihak lain yang terkait.
“Nanti teman-teman Puspresnas dan pemerintah daerah yang akan memutuskan, tapi paling tidak ini yang sudah kita payungi sehingga punya hak untuk mengusulkan ke pemerintah daerah dan Puspresnas untuk dikurasi supaya lombanya bisa dimasukkan dalam jalur prestasi,” ucap Suharwoto pada taklimat media.