Rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor murid dari satuan pendidikan asal
Sertifikat atau piagam prestasi
Dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan
Dokumen lain terkait prestasi.
Dokumen bukti prestasi yang bisa disertakan di SPMB 2025 adalah dokumen yang diterbitkan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
SPMB Tak Pakai Nilai Rapor Jika Sudah Ada TKA
Mendikdasmen Mu’ti mengatakan SPMB nantinya tidak lagi menggunakan rapor setelah Tes Kemampuan Akademik (TKA) diberlakukan. Ia menjelaskan, TKA merupakan pengganti Ujian Nasional (UN) yang tidak menjadi penentu kelulusan, tetapi menjadi penentu untuk masuk jalur prestasi SMP, SMA, dan perguruan tinggi negeri (PTN).
TKA untuk siswa kelas 12 akan digelar pada November 2025. Sedangkan TKA untuk siswa kelas 9 dan kelas 6 akan digelar sekitar Februari-Maret 2026.
“SPMB itu nanti tidak pakai rapor lagi, pakainya tes kemampuan akademik. Itu yang tadi kita maksud dengan tidak menjadi penentu kelulusan, tapi menjadi penentu untuk nanti mereka hendak lanjut ke jenjang yang ada di atasnya,” ucap Mu’ti.
“(TKA) SD nanti penyelenggaraannya itu (oleh) kabupaten/kota, yang nilai SD nanti itu bisa menjadi salah satu pertimbangan untuk masuk jalur prestasi di tingkat SMP,” imbuhnya.