Mu’ti menjelaskan, Jalur Prestasi nantinya dikembangkan agar tidak lagi menggunakan nilai rapor. TKA dalam hal ini menggantikan nilai rapor.
“Karena mohon maaf ya banyak masyarakat yang mempersoalkan validitas dari nilai rapor, karena banyak yang guru-guru itu, karena baik hati, jadi sedekah nilai kepada muridnya. Harusnya enam dinilai delapan, harusnya delapan dinilai sepuluh, sehingga ukuran-ukuran nilai yang seperti itu kemudian kami coba minimalkan dengan tes kemampuan akademik,” ucapnya.
Mu’ti mengatakan soal TKA SD dan SMP berasal dari pemerintah pusat dan pemda. Sedangkan soal TKA SMA sepenuhnya dari pemerintah pusat.
“SMP itu soalnya juga ada yang dari pusat, ada yang dari daerah, cuma tetap ada standarnya. Yang SD juga begitu, ada yang dari pusat, ada yang dari daerah. Kecuali untuk kelas dua belas. Kalau kelas dua belas itu semuanya (soal) dari pemerintah pusat,” jelasnya.
(RED VISTA)